Persyaratan Usulan bantuan Sosial

Persyaratan Usulan bantuan Sosial

Persyaratan usulan bantuan sosial (bansos) umumnya meliputi WNI, memiliki KTP dan KK valid, serta terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai keluarga prasejahtera. Usulan dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos (fitur usul-sanggah), Desa/Kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
Dokumen dan Syarat Umum yang Diperlukan:
  • KTP Elektronik (e-KTP): NIK aktif.
  • Kartu Keluarga (KK): Terbaru.
  • Foto Rumah: Tampak depan dan dalam (format landscape).