Sekilas informasi mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah Pemberian Bantuan Tunai Pendidikan Kepada Anak Usia Sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari Keluarga Miskin, Rentan Miskin diantaranya :
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Berikut ini cara daftar KIP yang perlu diperhatikan :
1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
Ada berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP :
2. Melakukan Proses Pendaftaran
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Pengajuan Calon Penerima
Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi
Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik. Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Besaran Dana yang Didapatkan dari Program Indonesia Pintar
Peserta didik SD/SDLB/Paket A :
Mendapatkan Rp450.000/tahun (kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000).
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B :
Mendapatkan Rp750.000/tahun (kecuali kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375.000).
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C :
Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).
SMK (Program 4 Tahun) :
Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).
Terkait dengan penggunaan dana PIP, hal tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Kewajiban Peserta Didik Penerima Dana PIP
Saya ingin mendapatkan biaya, karena saya putus sekolah karena tidak mendapatkan biaya ekonomi karena susahnya ekonomi dalam keluarga saya
Saya butuh biaya sekolah
Baik ibu, mengenai ingin mendapatkan bansos PIP, maka ibu bisa mengajukan usulan Bansos ke pihak Desa/Kelurahan dengan membawa fotocopy KK terbaru dan terupdate, silahkan ibu menemui Operator SIKS-NG dan bilang saja mau ngajuin Bansos PIP. terima kasih atas komentar nya. salam hormat dari kami Pemdes Kramatmulya Kecamatan Kramatmulya.