Pengumuman untuk semua Wajib Pajak Bumi dan Bangunan yang mempunyai tanah di lokasi Desa Kramatmulya Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, bahwasannya Pemerintah Desa Kramatmulya sedang melakukan Pematokan batas tanah dan Pengumpulan Pemberkasan Persyaratan untuk Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) / (Sertipikat Masal) untuk Tahun 2024.
Untuk itu, bagi seluruh Wajib Pajak Bumi dan Bangunan yang tanahnya belum bersertipikat bisa segera melakukan pendaftaran ke Petugas di wilayahnya masing-masing. Dan untuk biaya Pendaftarannya sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri hanya di kenakan Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per bidang tanah.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan terima kasih.